Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, Bapelitbangda mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  • Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
  • Pengoordinasian pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah;
  • Pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan pengelolaan inovasi daerah;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kontak Kami
Jl. Gn. Tua - Padang Sidempuan No. Km. 3.5, Sosopan, Kec. Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara 22753
(0634) 43110
bapelitbangda@padanglawasutarakab.go.id